Kapolresta Barelang Ungkap Pelaku Curas di Jalan Raya Depan Tunas II Orchad Park Kota Batam

Daerah, Kriminal591 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ Batam,– Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menggelar konferensi pers ungkap pelaku Pencurian dengan Kekerasan / Jambret yang di dampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Giadi Nugraha, S.I.K, Kasihumas Iptu Budi Santosa, SH dan Kanit 1 Satreskrim Polresta Barelang bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Jumat (20/09/2024)

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi mengatakan terdapat 3 orang pelaku yang di amankan berinisial SO (23 tahun), RP (23 tahun), WO (19 tahun), para pelaku melakukan perbuatannya dengan berkeliling mencari korban yang bisa di jambret.

Kronologis kejadian pada hari Rabu 11 September 2024 sekita pulul 13.00 Wib, dua orang tersangka inisial SO dan RP Dari kosannya dijodoh berkeliling di seputaran wilayah Sekupang dengan menggunakan sepeda motor Mio, para pelaku berkeliling untuk mencari korban yang bisa di jambret, tugas pelaku RP mengendarai motor sedangkan SO bertugas untuk menarik barang korban.

Setelah berkeliling wilayah Sekupang namun para pelaku tidak menemukan sasaran untuk di jambret, sehingga para pelaku menuju ke Batam center. Sekira pukul 16.00 pada saat di jalan PLN dua para pelaku melihat korban sedang mengendarai motor sambil menyandang tas di tangannya, melihat korban tersebut pelaku langsung mengikuti korban hingga ke perumahan tunas II Orchard Park dan langsung memepet korban dari sebelah kanan dan langsung menarik tas korban dengan paksa sehingga korban terjatuh dari sepeda motornya.

Tas yang berisi uang tunai 300.000 kemudian 2 buah handphone, KTP, SIM, STNK, ATM dan kartu BPJS, Kemudian berupa tas beserta KTP, SIM, STNK, ATM dan kartu BPJS dibuang oleh pelaku ke gorong-gorong yang berada di ruko simpang Polsek Lubuk Baja.

Sedangkan 1 buah HP realme C53 warna hitam, 1 buah HP Samsung A20S warna biru dan uang tunai sejumlah Rp. 300.000 diambil oleh kedua pelaku dan terhadap 1 buah HP real me C53 warna hitam dijual kepada tersangka WO dengan harga Rp. 700.000.

Setelah korban membuat laporan polisi kemudian unit Opsnal Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan di lapangan dan benar telah terjadi pencurian dengan kekerasan.

Pelaku Penadah berhasil diamankan di daerah Batu Ampar, dan kedua pelaku SO dan RP berhasil di tangkap di darrah jodoh berikut sepeda motor yang di gunakan untuk melakukan aksi jambretnya.

Pelaku SO dan RP merupakan residivis yang baru 25 hari keluar dari penjara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi menghimbau masyarakat agar selalu berhati dalam berkendara tetap waspada pada barang bawaan, salah satunya dengan tidak bermain ponsel atau meletakkan ponsel di dashboard sepeda motor saat berkendara.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Ke-1, Ke-2 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol H. Ompusunggu, SIK, MSi. (Dewi)

banner 336x280

Komentar