Masyarakat Desa Simpang Sender Tengah Pertanyakan Boleh ka Perangkat Desa Dapat PKH?

Daerah887 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ OKU Selatan,– Sejumlah warga Masyarakat Desa Simpang Sender Tengah Kecamatan BPRT Ranau Tengah Oku Selatan mempertanyakan “bolehgak” prangkat desa menerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai

“ia bang ada kadus (kepala dusun) yang menerima PKH padahal gajih mereka kan sudah besar” keluh warga setempat yang namanya enggan di publikasikan. aparat desa simpang sender tengah sebagai Keluarga Penerima Manfaat PKH
Jelasnya,.

“Iya bang benar bang Aparat Yang ada di Desa kami Ada yg dapet PKH , Termasuk Pak jhon heriyanto Selaku Kadus Dusun 02 ” kata MN 50 kepada media,Senin (16/09/2024)

Lebih lanjut,” ia menjalaskan dirinya telah memberikan pemahanan Kriteria penerima bantuan sosial bersyarat kepada keluarga-keluarga miskin yang sudah ditetapkan sebagai KPM.

“ Seharus nya Pendamping PKH Atau Kepala desa selalu memberikan edukasi bang ke semua nggota nggak hanya ke aparat yang menerima setiap pertemuan bang, untuk graduasi mandiri bagi KPM yg sudah sejahtera” tambah nya seraya menjelaskan Penerima

“Sementara itu Kepala Desa simpang sender tengah saat dikonfirmasi menjelaskan kepada Tim media

Kalau untuk program Data PKH
Itu data lama data kades sebelum saya,.
Di karnakan saya kan baru menjabat ini,.
Tapi saya pernah dengar bahwasanya kalau kalau uang yang didapat oleh kadus 02 itu uang bantuan (KPM) PKH
Di berikan kan nya sama keponakan dia sendiri karna keponakan nya itu adalah seorang janda
Jelas kades,.

Kalau masalah itu saya tidak tau menau
Terserah perangkat desa sebab itu perangkat desa yang lama sebelum saya menjabat cetusnya,

mengetahui adanya aparat desa penerima PKH.
“kalo memang mereka dapat seharus nya kades atau pendamping PKH harus merubah data nya
Sebelum nanti nya mencuat,

Sebagai informasi ketentuan hukuman pidana bagi pihak yang memanipulasi data penerima PKH. Hal itu diatur dalam pasal 43 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
Disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat (3), dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Kemudian diatur pula pidana dalam pasal 43, dimana setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin sebagaimana dimaksud dalam pasal 38, ancaman dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.
Sedangkan kriteria penerima PKH adalah keluarga miskin yang memenuhi minimal salah satu syarat dari tiga komponen. Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui, ada anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun 11 bulan.
Kemudian kriteria komponen pendidikan meliputi ada anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat, dan anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Adapun kriteria komponen kesejahteraan sosial meliputi lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun dan diutamakan penyandang disabilitas berat. Kriteria KPM dan PKH di sejumlah daerah menjadi masalah karma banyak yang tidak memenuhi kriteria keluarga miskin tapi menerima bantuan sosial ini.

(Tim media)

banner 336x280

Komentar