SinergiMitraPolisi/ Rembang,- Praktek pinjaman uang dengan system bunga-berbunga yang kerap disebut rentenir kini marak di wilayah hukum Polres Rembang. Dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat, masyarakat mencari akses permodalan yang bisa cepat dan efisien. Kondisi itulah yang dimanfaatkan oleh sejumlah renternir di wilayah Rembang.
Ironisnya mekanisme pengawasan dari intansi terkait sangat lemah, sehingga menimbulkan problema yang komplek dan meresahkan masyarakat. Karena terindikasi sejumlah renternir melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti tindak pidana pemerasan serta banyak koperasi dan yang mengatasnamakan pinjaman tidak berizin bahkan tidak terdaftar di OJK.
Tak tanggung-tanggung korban para renternir atau yang kerap disebut dengan lintah darat ini sangat beragam, mulai pemilik kios kerajinan, pedagang hingga pengusaha.
Salah satu korban praktik rentenir adalah berinisial (P). (P) yang merupakan pengusaha ini dikabarkan mengalami stres karena dipaksa mengembalikan uang hingga miliar rupiah. Saya dan keluar juga sering diteror dan tak bisa menjalankan usahanya dengan baik, katanya.
Saudara ( P ) asal Rembang ini, bercerita kepada awak media bahwa dia terlilit hutang kepada rentenir dan bahkan pernah diancam dan diperas oleh rentenir berinisial (O). Tidak tanggung-tanggung, bahkan aset seperti kendaraan roda empat pun tidak luput dari perampasan rentenir untuk jaminan.
Hutangnya yang awalnya kecil, lama – lama jadi sangat besar dan bahkan tidak lunas-lunas hingga sekarang bunga dan jumblahnya pun kian bertambah, akunya.
Pernah juga anak buah ( O ) datang kerumahnya untuk menagih dengan arogan di depan keluarganya. Keluarganya merasa tidak nyaman akibat ulah anak buah ( O ) menangih hutang kerumah dengan arogan, imbuhnya.
( P ) menambahkan, dia meminjam uang untuk pengembangan usaha propertinya. Namun bukan keuntungan yang diperolehnya, melainkan kebangkrutan yang dialaminya.
( P ) mengharapkan Polres Rembang dan Polda Jawa Tengah, memerintahkan anak buahnya untuk menyelidiki kasus rentenir beraroma pemerasan ini dengan tuntas. Kapolda juga harus tegas memberantas praktik rentenir gila-gilaan di Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Rembang.
Kabupaten Rembang sudah tercoreng dengan praktik rentenir berbunga fantastis. Banyak Masyarakat yang terjerat dengan para rentenir dan ujung- ujungnya aset mereka harus direlakan dirampas.
Dijelaskan jika seorang rentenir menagih utang dengan cara mengancam atau memaki-maki dengan kata kasar, telepon atau WhatsApp, maka perbuatan tersebut bisa diadukan ke pihak berwenang untuk diproses pidana.
Ada pun pasal yang bisa menjadi delik aduannya adalah dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa:
Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).
Selain itu, dapat pula untuk dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa:
Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Jika rentenir datang mendatangi rumah peminjam utang lalu berkata kasar dan mengancam dengan kekerasan bisa juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013.
( Red )
Komentar