Galian C Ilegal/Tanpa Ijin di Desa Pragen Jual Tanah Galiannya Untuk Pembangunan Proyek Lapangan Desa Tempaling.

Aduan Masyarakat3781 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ Rembang, Jawa Tengah,- Galian C legal di Desa Pragen bebas beraktifitas karena mengaku sudah mendapatkan injin dari semua instansi setempat walaupun perijinan mereka bermasalah atau menyalahi aturan.

Saat awak media meninjau ke lokasi yang beralamat di Desa Pragen terlihat alat berat dan truk-truk pengangkut tanah galian sedang beraktifitas di lokasi galian. Sabtu, ( 14/09/2024 ).

Bandi, penanggung jawab galian C  saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, bahwa dia disuruh oleh Kepala Desa Tempaling dan sudah disetujui oleh Kepala Desa Pragen, seta Camat Pamotan, galian ini untuk pembangunan lapangan Desa Tempaling, aku Bandi.

Masih menurut Bandi, tanah ini dibeli dan dijual ke desa Tempaling untuk proyek pembangun lapangan Desa Tempaling seharga Rp. 150.000,- per ritnya.

Kita sudah ijin semua mas, baik ke Kepala Desa, Camat Pamotan maupun pihak kepolisin sudah memberikan ijin untuk proyek ini. Pak Camat  juga sudah tanda tangan juga kok, imbuhnya.

Awak media meminta Bandi menunjukan surat ijin galian tersebut, yang mana di dalam surat ijin itu tertulis ijin pemerataan lahan. Sementara temuan dilapangan berbeda. Dalam ijin tertulis pemerataan lahan, sementara kenyataan dilapangan, tanah hasil galian tersebut di perjual belikan dan keluar dari lokasi Desa tersebut.

Dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kepala Desa Pragen, Ali Shodikin mengaku mengetahui aktifitas tambang itu, tetapi dia tidak terlibat, jawabnya.

Sementara Kepala Desa Tempaling saat di minta konfirmasinya melalui telepon selulernya tidak ada jawaban.

Sudah sangat jelas galian C tersebut terindikasi menyalahi ijin.

“Kita akan surati sesegera mungkin DPRD dan Bupati Rembang serta Polres dan Polda Jawa Tengah, supaya hal ini segera diselesaikan”

Menurut undang-undang, bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah,” tegasnya.

Untuk itu kita akan laporkan masalah ini secepat mungkin kepada DPRD, Bupati maupun Polres Rembang dan Polda Jawa Tengah, karena semua pihak di kecamatan Pamotan ini mengetahui galian dan pengerjaan proyek.

Sekali lagi, kita berharap agar para pelaku yang ikut terlibat dapat di proses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Ingat, setiap usaha yang dikerjakan menyalahi tauran atau tanpa izin tentu saja berisiko bagi pengusaha sendiri dan orang-orang yang terlibat di dalamnya.”

Apalagi banyak instansi- isnstansi yang terlibat di dalamnya serta usaha galian C tersebut dilakukan tanpa memperhatikan tingkat kerusakan jalan Desa.

Ditinjau ke Lokasi Proyek yang bertempat di Desa Tempaling,  terlihat bebera truk sedang melakukan aktifitas  pembongkaran tanah dari Desa Pragen untuk proyek lapangan Desa Tempaling yang begitu luas.

Serta temuan dilokasi proyek, di papan proyek tertulis pekerjaan Revitalisasi Lapangan Desa dengan Anggaran Rp. 250.000.000. yang dikerjakan sendiri oleh Kepala Desa Tempaling.

Salah seorang pekerja di lapangan Desa Tempaling saat ditanya siapa penanggung jawab proyek atau yang menyuruh mereka bekerja, dia menerangkan bahwa mereka disuruh oleh Kepala Desa Tempaling yang bernama Taslimah. ( Red )

banner 336x280

Komentar