SinergiMitraPolisi/ PURUK CAHU,- Ketua DPRD Kabupaten Murung Raya Bebie, S.Sos. S.H.,M.M.M.AP, menyambut baik dan mendukung rencana uji Komptetensi Wartawan di Murung Raya yang akan di laksanakan bulan September tahun 2024 ini.
Bebie mengatakan, pentingnya Sertifikasi Kompetensi Wartawan khususnya rekan wartawan yang ada di Murung Raya. Oleh karena itu, dirinya menyambuat baik rencana uji Kompetensi Wartawan yang akan di laksanakan di Murung Raya ini.
“Tentu saya secara pribadi sangat menyambut baik rencana kegiatan uji Kompetensi itu,” kata Bebie saat makan bersama dengan puluhan wartawan di warung padang kota Puruk Cahu, Selasa (10/9/2024).
Ketua DPRD menuturkan, bisa dimaklumi masih banyak yang belum paham tentang urgensi Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) dalam realita media dan kewartawanan saat ini. Peraturan Dewan Pers Nomor 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebut ada enam tujuan SKW.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan Kemerdekaan Pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam Industri Pers.
“Dari tujuan itu dapat disimpulkan beberapa hal. Produk jurnalistik adalah karya intelektual, sehingga proses mulai dari menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus selalu melalui kerja serius, berdasarkan fakta, dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kalaupun ada yang menggugat, penyelesaiannya secara intelektual pula,” terang Bebie.
Tujuan SKW itu, jelas orang nomor satu di DPRD Murung Raya ini, mengukur apakah seseorang yang bekerja sebagai wartawan, dengan beberapa ukuran yang dibuat, sudah pantas disebut sebagai profesional, untuk tingkatan muda, madya, atau utama. Semua wartawan pasti dapat sesuai standar.
Misalnya, Wartawan profesional juga diharuskan memiliki perencanaan, apakah dalam meliput suatu acara (untuk kelompok muda), atau membuat liputan investigasi atau indepth (untuk kelompok madya). “Ada banyak hal bersifat teknis, yang disebut sebagai pengetahuan atau ketrampilan jurnalistik yang sangat vital dimiliki wartawan profesional, sebelum dia berhak mendapatkan sertifikat dan kartu Kompetensi”.
Dengan mengikuti uji Kompetensi Wartawan di level muda, madya, utama, juga sudah memahami pesoalan etik dan hukum terkait pers agar dapat lolos ujian. Mulai dari yang bersifat elementer seperti sikap profesional terhadap narasumber, tidak mengintimidasi, sikap berimbang, konfirmasi, sampai dengan sikap independen dan berpihak pada kepentingan publik.
“Oleh karena itu, kami menyabut baik rencana rekan media uji Kompetensi itu karena sungguhnya penting bagi wartawan dari media-media kecil baik di kota maupun di daerah yang hampir tidak pernah disentuh pelatihan, sebab proses uji kompetensi sekaligus dijadikan juga sebagai proses berbagi pengetahuan dan pengalaman dari pengujinya. Apa yang boleh dan tidak boleh, ditularkan,” tandas dia.
Hal itu juga, senada dengan penjelasan Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Murung Raya, Rumiadi, S.E.,S.H.,M.H, saat ngbrol bersama dengan puluhan wartawan yang akan melaksanakan uji Kompetensi. (…).
Komentar