RSUD Soewondo Siap Menerapkan Kebijakan Baru KRIS

Daerah90 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ PATI — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan akan memberlakukan pergantian kelas 1, 2 dan 3 dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juni 2025. Dalam sistem KRIS, semua peserta BPJS akan mendapatkan kualitas ruang dan perawatan yang sama dan tanpa pengelompokkan.

Warji, Skep.Ners,MM Kepala Bidang Keperawatan RSUD Soewondo Pati, menyampaikan, pihaknya sudah siap menerapkan kebijakan baru dari pemerintah. Beberapa persiapan sudah dilakukan diantaranya penataan kamar tidur kelas 3 yang sebelumnya berisi 8 pasien, kini dibuat 4 pasien saja. Selain itu ada 12 kriteria yang harus dipenuhi diantaranya, adanya kamar mandi dalam, Stop kontak, pintu kamar – kamar yang dapat dilewati kursi roda, jarak antar bed minimal 1,5 meter.

Hal ini Berdasarkan peraturan presiden (perpres) nomor 59 Tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan presiden nomor nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

“Pada prinsipnya kami sudah siap menerapkan sistem ini, karena ini juga demi kenyamanan pasien rawat inap. Semua ruang rawat inap sudah kami pasang AC. Dari segi prasarana, ada beberapa yang direhap, dibuat 1 kamar berisi 4 pasien, ada kamar mandi dalam dan pintu kamar harus bisa dilewati kursi roda. “, jelas Warji saat ditemui, di ruangan.Jum,at (06/09/2024 )

Lanjutnya, jarak antar tempat tidur juga perlu diperhatikan, kemudian untuk ruang ICU harus sesuai dengan tempat tidur yang ada.

“Dua ruang yaitu Dahlia dan Edelweis sudah siapkan untuk memenuhi standar KRIS masing masing bisa menampung 16 Pasien, ” tambah Warji

Tiga ruang lagi rencana ditambahkan menunggu anggaran, berharap dapat anggaran dari pemerintah pusat maupun daerah

“Namun demikian ada beberapa kendala yang dihadapi dalam mempersiapkan sistem KRIS, terutama dari segi pembiayaan. Adanya perombakan prasarana berupa gedung membutuhkan biaya yang tidak sedikit“, pungkas Warji.

Untuk selanjutnya perlunya evaluasi menyeluruh dari sisi iuran hingga kesiapan stakeholder, termasuk mitigasi dampak dari penerapan KRIS ini.

Juga diperlukan sosialisasi bersama secara masif terhadap semua peserta JKN agar peserta memahami filosofi adanya KRIS.(.S.H)

banner 336x280

Komentar