SinergiMitraPolisi/ Jakarta,- Terdakwa kasus Obstruction of Justice korupsi timah senilai Rp. 300 triliun, Toni Tamsil alias Akhi, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp. 5 ribu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3,6 tahun penjara.
“Menjatuhkan tindak pidana terhadap terdakwa (Toni Tamsil) penjara selama tiga tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 5 ribu,” kata Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiarto di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kamis (29/8/2024).
Mendengar putusan vonis yang dibacakan majelis hakim suasana ruang sidang sontak berubah. Isak tangis istri dan anak terdakwa pecah.
Tampak sang istri menghampiri dan memeluk terdakwa yang masih duduk di kursi pesakitan. Terdengar pula tangiskan dari barisan kursi pengunjung, ada anak dan kerabat dekatnya.
Diketahui, Toni Tamsil alias Akhi didakwa kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dalam korupsi timah senilai Rp. 300 triliun. Dia dituntut JPU Kejaksaan Agung (Kejagung) 3,6 tahun penjara dan denda pidana Rp 200 juta atau subsider penjara tiga bulan.
Komentar