SinergiMitraPolsi/ Pekalongan,- Kasus penganiayaan seorang pria bernama Bima, warga Sidosari Kecamatan Kesesi Kabupaten Pekalongan di balaidesa Karyomukti yang di tuding mencuri anak itik hingga akhirnya meninggal dunia, berbuntut panjang.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan 4 orang pelaku atas kasus penganiayaan.
Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto di dampingi Kasat Reskrim AKP Danang Sri Wiratmo saat konferensi pers di teras Mapolres pada Selasa (27/08/24) mengungkapkan, pihaknya berhasil mendapatkan sejumlah alat bukti untuk menjerat para pelaku penganiayaan.
Selain itu, hasil outopsi saat eks humasi beberapa hari lalu juga terungkap, korban di pastikan meninggal dunia akibat adanya benturan keras di bagian kepala yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, para pelaku di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ketiga, dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara Imam Maliki dari LBH Garuda Kencana Indonesia selaku kuasa hukum korban yang juga berada di mapolres mengapresiasi jajaran Satreskrim Polres Pekalongan atas pengungkapan kasusnya.
Komentar