Pengadilan Agama Ungkap Puluhan Istri di Batang Gugat Cerai Suami Gara2 Judi Online (20/08/24)

Kasus136 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ Batang,- Judi online (judol) menjadi satu faktor pemicu perceraian di Kabupaten Batang. Pengadilan Agama (PA) setempat mencatat setidaknya ada 20 perkara gugat cerai sepanjang 2024.

“Dari 1.335 perkara gugat cerai yang masuk ke PA Kabupaten Batang sepanjang 2024, 20 di antaranya karena faktor judi online,” ungkap Ketua PA Batang Ikin.

Menurut Ikin perkara gugat cerai lebih tepat masuk pada poin perselisihan rumah tangga karena tak adanya nafkah. Sedangkan pada kasus judi online yang menjadi satu pemicu perceraian angkanya hanya 1,4 persen dari seluruh perkara yang masuk.

Ia menjelaskan alasan judi termasuk satu pemicu perceraian lantaran kebiasaan buruk berjudi akan membuat pasangan menjadi tidak jujur lagi terkait keuangan dalam rumah tangga.

“Kemudian juga mengakibatkan kecanduan sehingga mudah terjerat utang sehingga kondisi ekonomi menjadi bermasalah seperti istri tidak lagi menerima nafkah,” katanya.

Setelah masalah keuangan rumah tangga tidak teratasi maka yang akan terjadi adalah pasangan mulai tidak lagi bisa berfikir rasional seperti mulai berani menjaminkan harta yang di miliki termasuk sertifikat rumah dan sejenisnya.

“Kalau sudah tidak lagi harmonis dalam rumah tangga maka dengan mudah pasangan terutama istri akan mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya ke PA Agama,” jelas Ikin.

Adapun rincian 1.335 perkara yang di tangani PA Agama Kabupaten Batang, 967 di antaranya permohonan gugat, 207 cerai talak, 114 perkara dispensasi kawin dan 115 perkara asal-usul anak serta 1 perkara ekonomi syariah.

Lalu rincian lainnya seperti 11 perkara perwalian, 6 perkara Isbat nikah, 3 perkara wali adhol, 3 perkara harta bersama dan 2 perkara penetapan ahli waris serta 2 perkara warisan.

“Ada lagi 1 perkara terkait izin berpoligami dan 5 perkara lain-lain yang tidak terperinci,” tutupnya.

banner 336x280

Komentar