MA Tolak Mengakomodasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 Tentang Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Politik792 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ Jakarta,- DPR menolak mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon. Awalnya, rapat Baleg DPR RI memperdebatkan dua putusan, yakni yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA).

Pimpinan rapat Achmad Baidowi alias Awiek memaparkan ada dua perbedaan putusan, dimana MK mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat penetapan calon, sementara MA mengatur syarat usia calon kepala daerah ditentukan pada saat pelantikan calon terpilih.

“Itu kan sebenarnya tergantung kita. Perintah di MK itu ya hanya menolak gitu aja kan? Artinya ada yang lebih detail itu di putusan MA,” kata Awiek di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

Awiek dianggap membuat keputusan tanpa menghitung berapa fraksi yang menolak dan setuju, sementara fraksi PDIP protes karena Awiek mengambil keputusan terburu-buru untuk tidak mengakomodasi keputusan MK dan beralasan Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan bicara sebelumnya.

“Yang penting Fraksi PDIP sudah sampaikan pendapat. Saya kira fair saja kan,” kata Awiek.

Sementara itu, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Dave Laksono mengatakan rapat yang digelar Baleg DPR RI bukan untuk membatalkan putusan terbaru MK. Ia mengatakan nantinya masing-masing partai perlu menyampaikan pandangannya terhadap putusan tersebut. Selain itu, rapat Baleg DPR memang perlu digelar walaupun waktunya mepet dengan pendaftaran paslon Pilkada 2024 karena putusan perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir.

banner 336x280

Komentar