TEGAS!!, POLISI AKAN PROSES SEMUA PELAKU TAWURAN

POLRI422 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ BATANG — Jajaran Satreskrim Polres Batang mengambil langkah tegas dalam penanganan kasus tawuran yang terjadi pada 10 Agustus lalu. Dalam peristiwa ini, 1 orang pelaku tawuran tewas dilokasi kejadian, dan 1 orang lainnya mengalami luka akibat sabetan benda tajam.

Setidaknya, ada 12 orang remaja dari 2 kubu berhasil diamankan pihak kepolisian dalam kasus ini. 6 diantaranya berusia dewasa, sementara 6 lainnya masih berusia dibawah umur.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo didampingi Kasat Reskrim, AKP Imam Muhtadi saat konferensi pers di lobi Mapolres pada Selasa (20/8) siang menjelaskan, pihaknya mengaku prihatin atas peristiwa ini. Cahyo meminta semua elemen masyarakat turut andil dan mengawasi para remaja di lingkungannya, agar kejadian serupa tak terjadi lagi.

Cahyo juga menegaskan, dari peristiwa ini, pihaknya sudah tegas memberikan hukuman kepada para pelaku tawuran. Dari 2 kubu yang terlibat, semuanya ditetapkan sebagai tersangka dengan peran masing-masing. Adapun pasal yang sudah ditetapkan dalam kasus ini yakni Pasal 2 ayat 1 UU darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kasus tawuran ini bermula saat 2 kelompok remaja dari gengster “Pusat 24 Tengah” dari Subah dan Gengster “Kembang Lestari” gabungan dari Wilayah Gringsing dan Weleri Kabupaten Kendal saling tantang untuk menggelar “WAR” atau tawuran pada 10 Agustus pukul 2.30 WIB lalu di lokasi kejadian, tepatnya di Ngeplas Desa Subah Kecamatan Subah Kabupaten Batang.

Setelah kedua kubu berhadapan, kubu dari “Pusat 24 Tengah” yang memiliki wilayah justru ketakutan dan memilih menyelamatkan diri masing-masing. Naas, 1 orang tertinggal dan menjadi amukan anggota gengster “Kembang Lestari”, hingga meninggal dunia akibat luka berat yang mengenai organ dalam.

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman dan memburu para pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini.

banner 336x280

Komentar