Perketat Pengawasan, Pemilik Rekening 1 Miliar di Bank Akan Diintip Dirjen Pajak

Pemerintah65 Dilihat
banner 468x60

SinergiMitraPolisi/ Jakarta,- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki kewenangan tambahan untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Adapun, nominal pemilik rekening yang bisa diintip isinya oleh Ditjen Pajak ialah sebesar Rp 1 miliar. Hal ini telah dituangkan dalam Pasal 19 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 19 Tahun 2018, yang menggantikan batasan sebelumnya dalam PMK 70/2017 sebesar Rp 200 juta.

Pemilik rekening bank yang bisa diintip isinya oleh otoritas pajak pun dilarang bersekongkol dengan bank untuk menutup akses tersebut.

Pasal 7 PMK tersebut menyebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.

“Bank merupakan salah satu jenis lembaga keuangan pelapor informasi keuangan dan berkewajiban untuk melakukan identifikasi rekening keuangan (due diligence) serta melaporkannya kepada DJP seusai standar yang berlaku,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (13/8/2024)

banner 336x280

Komentar