SinergiMitraPolisi/PURWOREJO,– Maraknya pemberitaan mengenai proyek Mini Zoo yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo dengan alokasi dana APBD tahun anggaran 2023 senilai kurang lebih Rp 9,4 miliyar dikabarkan mengalami kelebihan bayar senilai Rp 1,977 Miliar dan terindikasi merugikan negara.
Menanggapi hal itu Sekber DPC Insan Pers Jawa Tengah (IPJT) Kabupaten Purworejo, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purworejo untuk memeriksa proyek tersebut.
“Mulai dari tahap penganggaran antara eksekutif dan legislatif, proses perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan dan pengawasan terhadap proyek tersebut,” kata Ketua IPJT Kabupaten Purworejo, Muchamad Fauzi, usai menyerahkan surat aduan kepada Kejaksaan Negeri Purworejo,, pada Senin (5/8/2024).
Sebagaimana informasi yang berkembang di masyarakat, proses pembangunan Mini zoo mendapat pro kontra yang cukup santer. Pada proses pelelangan dan pelaksanaan pembangunanya sempat diberitakan bermasalah. Pembangunan juga meleset dari target waktu yang ditentukan.
“Gaduh pembangunan Mini zoo yang sempat ramai dan berkepanjangan itu, lantas membuat DPRD Kabupaten Purworejo, melakukan evaluasi dan audit yang saat ini telah diketahui adanya kelebihan bayar yang nominalnya tidak sedikit,” jelasnya.
Fauzi berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Purworejo bisa melakukan peemeriksaan terhadap seluruh pejabat, baik eksekutif, legislative, maupun pihak swasta yang berkaitan dengan proses penganggaran, perencanaan, pelelangan, pelaksaan, dan pengawasan proyek tersebut.
Komentar