Gus Samsudin Dan Dua Anak Buahnya Yang Terlibat Dalam Kasus Konten Tukar Pasangan, Divonis Bebas Oleh Pengadilan Negeri Blitar.

Daerah197 Dilihat
banner 468x60

BLITAR — Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan menyatakan bahwa para terdakwa dibebaskan karena dakwaan jaksa penuntut umum tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur-unsur hukum yang diperlukan.

“Menimbang bahwa oleh karena seluruh unsur unsur dari dakwaan penuntut umum tidak terbukti dan tidak terpenuhi, maka sudah seharusnya membebaskan para terdakwa dari segala tuntutan hukum dari penuntut umum,” kata Ari, Selasa (30/7/2024).

Setelah keputusan dibacakan, para pendukung Samsudin bersorak takbir, dan istri kedua Samsudin terlihat emosional, menangis dan bersujud syukur.

Sebelumnya, jaksa menuntut Samsudin dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan, sementara anak buahnya, Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dengan tuduhan terkait konten tukar pasangan.

banner 336x280

Komentar