PRIA CAB*LI ANAK TIRI, 6 TAHUN BARU TERBONGKAR

Seorang pria di Batang Jawa Tengah diamankan polisi, karena telah menyetu*uhi anak tirinya. Ironisnya, kasus ini baru terbongkar setelah 6 tahun dari peristiwa perkos* an, yang saat itu korban baru berusia 8 tahun.

Asusila162 Dilihat
banner 468x60

BATANG – Pria berusia 41 tahun berinisial P, warga kecamatan Reban ini tak berkutik, saat digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Batang pada Selasa (30/7) siang. Pria buruh serabutan ini diamankan petugas, karena telah menyetu*uhi anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya.

Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya telah memperk*sa korban sebanyak 3 kali. Perbuatan bejadnya tersebut dilakukan pada tahun 2018, dan saat itu korban baru berusia 8 tahun.

Ironisnya, kasus ini baru terungkap setelah 6 tahun dari peristiwa perkos*an. Korban baru berani bercerita kepada ibunya, setelah korban beranjak remaja. Ibu korban yang mendapat cerita anaknya, langsung membuat laporan dan langsung ditindak lanjuti petugas dengan mengamankan pelaku.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo melalui Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi membenarkan kasus tersebut. Ditegaskan Imam, dari hasil penyidikan terungkap jika tersangka telah melakukan persetu* uhan anak dibawah umur pada tahun 2018 silam, yang saat itu korban baru berusia 8 tahun. Korban dicab*li pelaku sebanyak 3 kali, yakni di kebun, dirumah korban dan dirumah tersangka.

Atas perbuatan bejad tersangka, penyidik unit PPA Satreskrim Polres Batang menerapkan pasal berlapis dengan undang-undang perlindungan anak nomor 23 tahun 2002, dengan ancaman 15 tahun penjara. Penyidik juga menerapkan pasal tambahan pemberat, yakni pasal 81 ayat 3 dengan ancaman sepertiga masa hukuman, karena tersangka merupakan ayah tiri yang seharusnya melindungi korban.

banner 336x280

Komentar