Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap

Kapolres Tegaskan Polisi Serius Tangani Setiap Kasus Pidana

POLRI430 Dilihat
banner 468x60

POLRES SBB.- Dua terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur, di desa Rumakay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang dinyatakan sempat kabur dan bersembunyi, akhirnya diserahkan oleh pihak keluarga kepada Polres SBB, desa Rumakay, Jumat (26/7/2024).

Kapolres SBB, AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengatakan, kedua terduga pelaku tersebut berinisial FK dan RAK, diserahkan oleh pihak keluarga kepada personil Kepolisian.
“Sekitar pukul 11.00 Wit bertempat di kediaman salah satu anggota BPD Desa Rumahkay, telah diserahkan pelaku perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh terduga para pelaku yang mana berasal dari Desa Rumahkay dan korban anak dari Desa Tihulale. Penyerahan kedua pelaku ini diterima langsung oleh Kapolsek Amalatu,”jelas Kapolres kepada media, di Mapolres SBB, Jumat (26/7/2024).

Menurut Kapolres, dengan penyerahan kedua pelaku tersebut, maka lengkap sudah kelima pelaku terduga kasus persetubuhan anak tersebut diamankan oleh pihak Kepolisian.
“Sampai saat ini kelima terduga pelaku sudah kita amankan. Kelima itu yakni, DT kita tangkap di Kota Ambon, BC dan SA, di Maluku Tengah, kemudian FK dan RAK, diserahkan,”terangnya.

Kapolres mengaku, kelima terduga pelaku kini akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait perbuatan mereka.
“Untuk kelima terduga pelaku itu sudah tiba di Mapolres SBB, dan kita jebloskan kedalam rumah tahanan. Kita sementara pelaku pemeriksaan terhadap mereka, terkait perbuatan mereka,”ujar Dennie.

Orang nomor satu di Mapolres SBB ini menegaskan, pihaknya akan serius menangani setiap kasus pidana yang terjadi diwilayah hukum Polres SBB.
“Yang namanya kasus kriminal selama ini Polres SBB, telah melakukan penanganan secara maksimal. Apalagi kasus-kasus menonjol seperti pencabulan, persetubuhan anak dibawa umum, pembunuhan, kekerasan bersama, penganiayaan, maupun kasus-kasus lainnya,”tegas Kapolres.

Disinggung soal pasal yang di kenakan terhadap kelima pelaku itu, Dennie mengaku, jika akan menerapkan pasal sesuai dengan perbuatan para pelaku.

Dennie mengaku, dalam penanganan kasus-kasus kriminal itu dilakukan tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
“Jangan berpikir kalau penanganan kasus itu dilakukan setelah ada ini dan itu, sebab hal itu merupakan sebuah kekeliruan, karena Polres selama ini telah melaksanakan tugas penegakan hukum tanpa intervensi, dan sesuai mekanisme yang berlaku,”bebernya.

Untuk itu Kapolres mengingatkan, masyarakat agar lebih profesional dalam menanggapi setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian.
“Jangan beranggapan jika kasus itu begitu dilaporkan langsung dituntaskan, sebab ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Kemudian masyarakat juga harus bijak dan bisa menahan diri atas setiap permasalahan yang dilaporkan kepada pihak Kepolisian,”tutup Kapolres. (*)

banner 336x280

Komentar