Polri Berhasil Menggagalkan Peredaran Narkotika Jenis Sabu Jaringan Internasional

POLRI614 Dilihat
banner 468x60

Jakarta — Polri melalui jajaran Bareskrim Polri bersama jajaran Polda serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu jaringan Internasional pada dua lokasi berbeda dengan total barang bukti sebanyak 157 kg sabu.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengungkapkan jaringan tersebut dikendalikan oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI).

“Pengendalinya dua orang WNI, inisial KR dan BN,” ujar Mukti saat dihubungi wartawan, Rabu (24/7/2024).

Mukti mengatakan pengungkapan kasus ini atas kerja sama antara Polri dengan beberapastakeholderterkait, antara lain Dirjen Bea Cukai Pusat, BPOM, PPATK, Direktur Narkoba Polda Aceh, Direktur Narkoba Polda Kalbar, Kanwil Bea Cukai Polda Aceh, dan Polres Aceh Utara.

Mukti juga mengungkap ada 4 orang tersangka yang diamankan dengan inisial AR, TS, AS, dan SR. Para tersangka pun akan dikenai Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.

“Undang-Undang Narkotika Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ancaman hukuman terberat adalah hukuman mati,” pungkasnya.

Pengungkapan pada lokasi pertama jaringan Malaysia-Aceh-Medan di pintu keluar Tol Belawan, Sumut dengan mengamankan sebanyak 50 kg sabu dan tersangka AR (33) dan pada lokasi kedua jaringan Myanmar-Banten-Jakarta di Kab, Tangerang, Banten dengan mengamankan sebanyak 107 kg sabu dan tiga tersangka TS (27), AS (39), SR (27).

Pengungkapan ini diestimasikan mampu menyelamatkan 785.000 jiwa dari jeratan narkoba.

Kini semua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain nya. ( Humas Polri/Rvl )

https://www.youtube.com/watch?v=-fgMJl8Sz3I

banner 336x280

Komentar