Unit Reskrim Polsek Ciracas Tangkap Pelaku Tawuran Yang Sebabkan Satu Orang Tewas

Hukum, Kriminal, POLRI929 Dilihat
banner 468x60

Jakarta Timur , — Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua orang pelaku tawuran di Jalan H. Baping, Kelurahan Susukan, yang menyebabkan korban APR (19) meninggal di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kapolsek Ciracas Kompol Agung Ardiansyah di Jakarta, Kamis, mengatakan, aksi tawuran antar dua kelompok pemuda itu terjadi pada Selasa dini hari (16/7) sekitar pukul 03.30 WIB.

Kapolsek Ciracas, Kompol Agung Ardiyansyah, SH, MH

Sebelum melakukan tawuran, mereka membuat janji untuk bertemu lebih dulu via media sosial.

“Kedua kelompok saling bersepakat untuk tawuran di lokasi tersebut. Mereka membuat janji melalui Instagram,” ujarnya.

Saat tawuran, salah satu pelaku tawuran berinisial IIJ (26) melempar batu ke arah lawannya dan mengenai korban APR hingga terjatuh.

“Melihat korban jatuh, pelaku lainnya berinisial NB (17) yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) membacok korban dengan senjata tajam,” kata Agung.

Kedua pelaku pun berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Salah satu pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung. Korban pun meninggal dunia di RS Polri Kramat Jati.

Selain menangkap dua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan untuk melukai korbannya serta sebongkah batu kali yang digunakan melempar korban.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Ciracas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami terus kembangkan dan lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku. Para pelaku sudah ditahan di Kantor Polsek Ciracas,” ujar Kapolsek.

banner 336x280

Komentar