Sopir Bus Haryanto Yang Kecelakaan Dengan Mobil Pajero di Ruas Toll Jalur A Km 382+800, Gringsing, Batang Divonis Penjara

Sopir PO Haryanto

Peristiwa381 Dilihat
banner 468x60

Batang — Sopir bus PO Haryanto yang kecelakaan dengan mobil Pajero di ruas tol Jalur A Km 382+800, Gringsing, Batang, pada Minggu 24 Desember 2023 menjalani sidang vonis. Sopir bernama Eko Yulianto (30) divonis satu tahun tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan. Begini putusan majelis hakim.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batang. Majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Harry Suryawan menjatuhkan vonis satu tahun tujuh bulan penjara kepada Eko Yulianto. Vonis ini lebih ringan lima bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dua tahun penjara.

Hakim menyatakan Eko terbukti bersalah melanggar Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun tujuh bulan, dipotong masa tahanan,” kata Herry dalam sidang di Ruang Sidang Cakra, PN Batang, Selasa (9/7/2024).

banner 336x280

Komentar