PEKALONGAN — Beginilah detik-detik dimulainya kericuhan, usai petugas Pengadilan Pekalongan membacakan putusan untuk mengeksekusi sebuah rumah di desa Kadipaten Wiradesa pada Rabu siang. 3 orang pemilik rumah langsung keluar dan menyiramkan bensin ke tubuhnya, dan mengancam akan membakar diri.
Tak berhenti disitu, kericuhan kembali terjadi saat pemilik rumah melihat pemenang lelang berada dilokasi. 3 orang pemilik rumah langsung mengejar dan akan menganiaya pemenang lelang. Beruntung, petugas kepolisian yang berada dilokasi, berhasil mengamankan dan mengendalikan situasi.
Taufik selaku suami termohon atau pemilik rumah menyebutkan, kasus sengketa ini bermula saat istrinya mengajukan pinjaman ke sebuah bank pada tahun 2016 silam sebesar 1M. Pihak bank mengalami pailit dan kemudian di take over ke bank lain. Namun tanpa sepengetahuan nasabah, tanah dan bangunan ternyata sudah di lelang pada tahun 2018 hanya karena telat selama 6 kali angsuran.
Taufik mengaku kecewa dengan proses eksekusi ini, dan akan berupaya dengan menempuh jalur yang lain untuk bisa memiliki kembali rumah dan tanah yang disita. Taufik juga memaklumi, jika ke tiga adiknya berbuat seperti itu, karena rumah yang disita ini merupakan tanah warisan milik 8 bersaudara.
Sementara, Aryudiwan selaku Panitera Pengadilan Negeri Pekalongan menyebut, pelaksanakaan eksekusi pengosongan rumah ini atas permintaan pemenang lelang. Pihaknya mengaku sudah memberikan surat pemberitahuan dan teguran (amaning) sejak tahun 2018.
Proses eksekusi akhirnya tetap di lanjutkan, dengan pengawalan ketat petugas gabungan TNI Polri.
Komentar