Rembang, Jawa Tengah — ESDM meninjau dan menidak lanjuti laporan warga tentang tambang tanpa izin yang terjadi di Jl. Raya Jaken, kilometer 5 tepatnya area sawah, mojoluhur, Kecamatan Jaken, dan di Sukopuluhan, Kecamatan Pucak Wangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. ( 06/07/2024 )
Paska ditindak lanjuti oleh ESDM, tambang tanpa izin milik Marlan yang selama ini bebas beraktifitas akhirnya berhenti beroperasi karena sudah jelas melanggar undang-undang karena tidak ada izin ( Ilegal )
Namun pertanyaanya, apakah masalah ini begitu saja selesai ??
Masyarakat menunggu tindak lanjut Aparat Penegak Hukum, langkah apa yang akan diambil oleh pihak kepolisian setelah ESDM menyimpulkan bahwa tambang milik saudara Marlan jelas melanggar undang-undang yang berlaku.
Sudah sangat jelas pidananya, yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
Baca Juga ; Galian C di Kecamatan Jaken Jawa Tengah Diduga Ilegal, Padahal Jarak Hanya 2 KM Dari Polsek
Junto pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara.
“Sekarang kita menunggu dan melihat keseriusan Pihak Kepolisian, apakah Aparat Penegak Hukum akan diam saja atau akan menindak lanjuti kasus ini setelah ESDM menemukan dan menyimpulkan bahwa bebera lokasi tambang milik Saudara Marlan adalah Ilegal, ujar salah seorang pemuka Masyarakat.
Polri menyatakan komitmennya untuk menindak tegas yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, ujar Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Wahyu Widada dikutip dari pernyataanya beberapa waktu yang lalu.
Kita harapkan semua APH di indonesia umumnya, dan APH di Jawa Tengah Khususnya bisa mengindahkan himbauan Komjen Wahyu Widada ini.
( Red )
Komentar