Mengenai substansi penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri itu, Agus tak mau membeberkan secara detail. Menurut dia, mengenai adanya kasus dugaan korupsi di Kementeria ESDM, Agus mengaku bukan pihak yang berwenang untuk menjelaskan permasalahannya kepada publik.
“Mengenai substansi penggeledahan, bukan kewenangan kami menjelaskan. Silahkan ditanyakan langsung kepada pihak kepolisian,” ujar dia.
Sebelumnya, Wakil Direktur Dirtipikor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, membenarkan bahwa pihaknya telah menggeledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Arief Adharsa tak menyebutkan apa saja yang telah disita dan jenis barang bukti jejak korupsi yang ditemukan.
Agus hanya menjelaskan, bahwa pihaknya melakukan penggeledahan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) tahun 2020 di Ditjen EBTKE.
Proyek tersebut, diketahui, tersebar di banyak titik di seluruh Indonesia. Namun, Arief tak menyebutkan sebaran wilayahnya. Menurutnya, pembagian wilayahnya terdapat di barat, tengah dan timur. “Status kasusnya sudah penyidikan adalah yang di wilayah tengah,” ungkapnya.
Arief juga mengungkapkan, nilai kontrak untuk wilayah tengah sebesar Rp108 miliar, dan adapun taksiran kerugian negara mencapai Rp.64 miliar. “Dugaan sementara kerugian negara sekitar Rp64 miliar, saat masih proses perhitungan oleh ahli,” pungkas.
Komentar