APH Diharapkan Untuk Menindak Tegas Galian Tambang Ilegal Dan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Wilayah Pati

banner 468x60

PATI, Jawa Tengah —  Belum selesai masalah Galian C di Jl. Raya Jaken, kilometer 5 tepatnya area sawah, mojoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang diduga Ilegal.  Sekarang pemilik tambang ( marlan ) malah memindahkan area galiannya ke lokasi baru di Sukopuluhan, Kecamatan Pucak Wangi, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. ( 03/07/2024 )

 

Baca Juga ; Galian C  di Kecamatan Jaken Jawa Tengah Diduga Ilegal, Padahal Jarak Hanya 2 KM Dari Polsek

Diketahui kegiatan tambang milik Marlan ini diduga juga menggunakan bahan bakar Solar Bersubsidi yang seharusnya tidak boleh di gunakan untuak kegiatan tambang, ini sudah ada pidananya, ujar salah seorang warga setempat.

Masyarakat Berharap kapada Aparat Penaegak Hukum ( APH ) untuk menindak tegas pemilik tambang dan harus dipidana sesuai undang-undang yang berlaku.

Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pasal berlapis, yaitu tambang Ilegal dan penyalahgunaan Solar bersubsidi.

“Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliyar,” tegas Kapolres Pati.

Bila terbukti bersalah, Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit  Rp. 3 miliar  dan paling banyak Rp.10 miliar.

“Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut Badri salah seorang ahli hukum ketika dimintai pendapatnya, Rabu (28/06/2024), terkait aktivitas penambangan galian C diduga ilegal Desa di Jl. Raya Jaken, kilometer 5  area sawah, mojoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Menurut undang-undang tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal, imbuhnya.

“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

banner 336x280

Komentar