Warga Sambong Brendung Menolak Keberadaan Mesin Pompa Air Milik PT. Primatexo Indonesia, 30 Tahun Kami Hidup Tak Nyaman Karena Suara Berisik Mesin !

Aduan Masyarakat275 Dilihat
banner 468x60

BATANG, Jawa tengah — Warga Sambong Brendung, Kecamatan Batang, Jawa Tengah, Rt 01,Rw 03 menolak keberadaan mesin pompa air milik milik PT. Primatexo Indonesia yang sudah puluhan tahun berada dikawasan pemukiman rumah mereka. ( 01/07/2024 )

Selama 30 Tahun warga terkena dampak suara mesin milik mereka, pihak Perusahaan Primatexo seolah tidak menghiraukan keluhan dan keresahan yang terjadi di Masyarakat. Dan yang lebih parahnya, selama ini warga tidak pernah mendapatkan kompensasi sedikitpun.

Salah seorang warga Sambong Brendung berinisial (ER) saat diminta keterangan oleh awak Media mengatakan, ” 30 tahun kami hidup  dengan suara kebisingan mesin air milik PT Primatexo dan sangat mengganggu pendengaran kami, bahkan setiap malam lampu jalan dimatikan oleh pihak Primatexo,” ujarnya.

Saat diminta keterangannya masalah konpensasi untuk masyarakat, Andi Ari sebagai maneger umum dan personalia serta Dadang sebagai humas primatexo mengatakan, ” tidak ada kata-kata konpensasi dan kami tidak mau memberikan kompensasi bahkan kami tidak akan menyampaikan perihal ini kepada atasan kami,” katanya.

Untuk itu masyarakat merencana melaporkan hal ini kepada pihak yang berwajib untuk dapat ditindak lanjuti secepatnya. ” Kami berharap pihak yang bewenang bisa menindak lanjuti prihal ini secepatnya karena sudah sangat meresahkan kami” imbuh ER.

Jika suara generator bising itu ditimbulkan pada malam hari saat jam orang-orang tidur, maka menurut hemat kami, penanggung jawab (diwakili oleh pimpinan perusahaan) dapat diancam pidana. Di samping itu, dilihat dari sisi hukum perdata, pimpinan perusahaan itu juga dapat dijerat pasal tentang perbuatan melawan hukum.

Terkait dengan istilah “polusi suara” dilihat dari sisi hukum pidana, jika suara bising generator maka orang yang karena kesalahannya membuat kebisingan dapat dijerat dengan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

Pasal 503 angka 1-e mengancam pidana kurungan dan denda ‘barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu‘.  dapat dihukum menurut pasal 502 KUHP,

( Red )

banner 336x280

Komentar