PATI, Jawa Tengah — Galian C di Jl. Raya Jaken, kilometer 5 tepatnya area sawah, mojoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah diduga Ilegal. Diduga Banyak pihak yang ikut bermain dalam kegiatan tambang ini (Galian C), dimana tidak hanya Galian C ilegal saja, diduga kegiatan ini juga memakai solar bersubsidi. ( 28/06/2024 )
Hal itu tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah-tengah masyarakat.
Mengapa pihak Kepolisian khususnya Polsek Jaken hanya diam saja, padahal jarak kantor polsek dari lokasi galian lebih kurang hanya 2 KM serta persis di pinggir jalan raya.
Menurut informasi dari masyarakat setempat, Pemilik tambang diduga bernama Marlan. Siapakah saudara marlan ini, sehinggal pihak yang berwenang hanya diam saja menonton kegiatan tambang ilegal di daerah mereka ???
Lalu, dimana polisi dan aparat penegak hukum. Pantaskah hal ini dibiarkan ? Mengapa mereka tidak bertindak?
Penggalian material tanah timbun tanpa izin sudah pasti merugikan keuangan daerah karena tidak ada uang yang masuk untuk PAD Kabupaten Pati.
Untuk itu diharapkan kepada pihak yang Berwenang, Polsek Jaken maupun Polres Pati serta Polda Jawa Tengah bisa menertipakan Tambang ilegel tersebut karena sudah sangat merajalela dikawasan ini
Bila terbukti bersalah, Pelaku bisa dikenakan pidana yaitu Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.
“Membeli tambang ilegal itu sama halnya dengan membeli barang curian atau bisa disebut penadah,” sebut Badri salah seorang ahli hukum ketika dimintai pendapatnya, Rabu (28/06/2024), terkait aktivitas penambangan galian C diduga ilegal Desa di Jl. Raya Jaken, kilometer 5 area sawah, mojoluhur, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut undang-undang tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa dipidana, tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C inikan ilegal, otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal, imbuhnya.
“Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” tutupnya.
Komentar