Sinergimitrapolisi.com /BATANG — Sumarsono atau yang dikenal dengan panggilan mbah Marsono, mantan kepala Desa Manggis Kecamatan Tulis Kabupaten Batang, Kamis (20/6) siang resmi keluar dari rumah tahanan Rowobelang Batang.
Setiba dikediamannya, Sumarsono disambut ratusan warga dan diwarnai suasana haru oleh keluarga dan pendukungnya.
Diketahui, Sumarsono menjalani hukuman kurungan penjara selama 8 bulan, dengan dakwaan penyalahgunaan wewenang atas jabatannya sebagai kepala desa.
Dihadapan masyarakat, mantan Kades yang menjabat sejak 2013 hingga 2019 ini menyampaikan permohonan maaf dan mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dan dukungan dari warga. Sumaryono mengaku ikhlas sudah menjalani hukuman atas kesalahan yang tidak dilakukannya.
Sumarsono berharap, sebelum berhadapan dengan hukum, kedepannya ada pembinaan terhadap kepala desa yang tidak semuanya mengerti tentang aturan hukum.
Komentar