Hasil Temuan ESDM Tentang Tambang Ilegal Di Desa Sidowayah Kabupaten Rembang Tidak Segera Di Tindak Oleh Unit II Sat Reskrim Polres Rembang

Aduan Masyarakat2029 Dilihat
banner 468x60

Rembang — maraknya tambang galian ilegal yang ada di Kabupaten Rembang sangatlah meresahkan. Seperti tambang batu yang berada di Desa Sidowayah Kecamatan pancur yang sampai sekarang di kelola oleh saudara soul namun tidak ada ijin resmi. kegiatannya seolah-olah kebal hukum.
Menurut pengakuan salah satu warga didesa sidowayah ada salah satu tambang yang beroperasi yang di kelola oleh soul selaku penambang.

Ini adalah contoh sebagian kecil ulah para penambang yang ada di Kabupaten Rembang sehingga mereka merasa aman dan nyaman padahal jelas-jelas tambang yang tidak ada ijinnya adalah proses melawan hukum adapun dari sisi regulasi , PETI (pertambangan tanpa ijin) melanggar undang-undang no 03 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang no 04 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000.

Baca Juga; Polri Siap Berantas WNA Maupun WNI Yang Salah di Tambang Ilegal

Aduan sebagai masyrakat pun di abaikan, menindaklanjuti dari lapor groub, ESDM cabang Kendeng Selatan pun tidak bisa bertindak apa apa setelah melakukan pengecekan di lapangan, yang jelas jelas di temukan ya tambang ilegal. Dalam pesan watshapnya pada tanggal 11 Juni 2024,pak hadi selaku perwakilan dari ESDM cabang kendeng selatan menjelaskan bahwa, memang di temukan tambang ilegal di desa atau lokasi tersebut, namun sudah saya berikan informasi terhadap satuan reserse dan kriminal polres rembang unit II namun belum juga ada tindakan, mungkin saja masih ada kegiatan lain di lapangan, ( ungkap pak hadi, selaku perwakilan dari ESDM cabang kendeng selatan) . Masyrakat menunggu ketegasan dari aparat penegak hukum khususnya Polres Rembang yang jelas jelas sudah ada identitas para pelaku, namun di biarkan begitu saja.

Dalam hal tersebut kegiatan yang melawan hukum dan merugikan negara di biarkan tanpa ada tindakan apapun. Ungkap pak ismanto selaku aktivis masyrakat rembang ketika di temui oleh awak media. Di tambah lagi informasi yang di dapatkan oleh awak media, yang sebenarnya kepala desa sidowayah juga tidak mengizinkan aktifitas tambang tersebut. Apa peran dan seberapa hebat kah penambang yang bernama soul ini, sehingga temuan ESDM cabang kendeng selatan yang sudah di koordinasikan ke unit II sat reskrim polres rembang di abaikan.

Red. Jateng

banner 336x280

Komentar