Rembang – Jawa Tengah, Mengingat tujuan dan sasaran dalam melaksanakan pemerintahan di Desa, dalam upaya mewujudkan tujuan yang akan di capai, haruslah mengacu pada visi dan misi. Mengingat kantor desa merupakan suatu instansi pemerintah yang melakukan pengolahan data kependudukan.,hal ini dapat mengambil kesimpulan bahwa aparatur desa dapatlah membimbing kepemimpinan di desa yang baik dan haruslah menjadi contoh teladan yang baik dalam membangun desa,
Hal ini berbanding terbalik dengan aparatur desa lodan kulon kecamatan sarang kabupaten rembang, banyaknya problem dalam masyarakat dan terkesan kepala desa pun tutup mata, menurut penemuan team investigasi sinergimitrapolisi.com tatanan di desa sangatlah banyak problem, dan banyaknya masalah masalah yang belum terselesaikan antar warga desa lodan kulon tersebut, salah satunya mengenai sengketa tanah GG yang sudah lama di kelola oleh keluarga ALM samian, tanah yang nomor objek pajak 33.17.050.001.010-0001.0. Atas nama samian, dengan alamat lodan kulon RT 13/RW 003 kelurahan lodan kulon, kecamatan sarang kabupaten rembang.
Setelah lama proses sengketa tanah tersebut, justru team ada kejanggalan mengenai tanah yang sudah porak poranda seperti gumpalan sampah ungkap is selaku aktivis masyarakat desa lodan kulon kecamatan sarang. Siapakah pelakunya? Kini masyrakat menuntut kepastian yang pasti dari keterangan kepala desa lodan kulon dan Rozak selaku staf pegawai kantor kepala desa tersebut. Adanya informasi dari salah satu warga desa lodan kulon rt 013/rw 003 yang tidak mau di sebutkan namanya, mengungkapkan kepada awak media, bahwa pak Rozak lah yang juga mengelola galian di tanah samian tersebut, bahkan untuk memperlancar kegiatan tersebut juga melibatkan aparat desa untuk menjaga alat berat setiap malam, tentulah aliran aliran dana tersebut patut di telusuri, di karenakan kegiatan tambang galian tersebut sangatlah merugikan dari keluarga bapak samian, yang tidak di beri ganti rugi atas tanah yang sudah di ambil kandunganya, dan menurut keterangan dari narasumber yang berinisial KP kegiatan galian itu yang di lakukan di tahun 2020 sampai dengan 2022 angka uang kasnya sangatlah fantastis hinga mencapai ratusan juta rupiah. Harapan dari aktifis masyrakat untuk semua instansi mengaudit segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan dan kas desa yang di harap, dapat memproses oknum oknum yang terlibat dan terkesan memperkaya diri sendiri tanpa menghiraukan keluh kesah masyrakat kecil di desa lodan kulon tersebut. Adapun desas desus bahwa di duga untuk menjadi seorang perangkat haruslah membayar uang kepada desa lodan kulon, dan permasalahan ini terus di telusuri oleh tem investigasi sinergimitrapolisi. Com,untuk menemukan bukti bukti yang kongkrit, sehingga dapat memproses sesuai hukum yang berlaku sehingga menjadikan efek jera bagi oknum oknum yang tidak bertanggung jawab.
Red jateng
Komentar