Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M menjelaskan bahwa perkelahian yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia ini terjadi pada hari Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Korban berinisial WG (21), warga Desa Wegil, Sukolilo, Pati.
“Polisi berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan berinisial RS (15), warga Undaan, Kudus, serta beberapa pelaku lainnya yang membawa senjata tajam, yakni S (16) dan DO (16) dari Kuwawur, Sukolilo, Pati, serta IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17) dari Desa Wegil, Kecamatan Sukolilo, Pati,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian, yang bermula seminggu sebelum insiden. Kelompok korban (Kelompok ABCD) menantang Kelompok Kampung Hening melalui Instagram, namun tantangan tersebut ditolak. Pada hari Jumat, 7 Juni 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, Kelompok Kampung Hening menantang Kelompok ABCD, dan disepakati untuk bertemu dan berkelahi pada malam harinya di perbatasan Desa Wegil dan Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo.
“Kelompok Kampung Hening, yang berjumlah lebih dari 10 orang, berangkat ke lokasi kejadian dengan mengendarai motor dan membawa senjata tajam. Sekitar pukul 00.15 WIB, mereka tiba di lokasi dan bertemu dengan Kelompok ABCD, sehingga terjadilah perkelahian,” lanjutnya.
Perkelahian dimulai ketika anak berinisial RS (15) dari Kelompok Kampung Hening maju dengan membawa senjata tajam, melawan IS (15) dari Kelompok ABCD. Dalam perkelahian tersebut, IS menyabet RS dengan clurit yang mengenai jari RS. RS kemudian menggertak IS, dan IS mundur.
Selanjutnya, korban WG (21) maju menghadapi RS (15). Dalam perkelahian ini, WG menyabet RS dengan clurit, namun RS juga berhasil menyabet WG pada punggung. WG kemudian melarikan diri, diikuti oleh anggota Kelompok ABCD lainnya yang juga melarikan diri, namun mereka dikejar oleh Kelompok Kampung Hening.
“Korban WG (21) terjatuh, dan melihat hal tersebut, Kelompok Kampung Hening mundur ke arah motor mereka dan meninggalkan lokasi. Teman-teman korban kemudian membawa WG ke Puskesmas Sukolilo, namun sayangnya, nyawa korban tidak tertolong dan ia meninggal dunia,” ujar Kompol M. Alfan Armin.
Hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan bahwa penyebab kematian korban adalah luka tusuk pada punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung, menyebabkan pendarahan hebat.
Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka dan enam pelaku lainnya yang membawa senjata tajam, serta mengamankan barang bukti berupa 10 senjata tajam, 7 unit motor, 11 handphone, dan pakaian tersangka serta korban.
“Demikian atas perbuatannya, anak RS (15) disangkakan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sesuai Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun. Untuk anak S (16), DO (16), IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17), mereka disangkakan dengan membawa senjata tajam tanpa hak sesuai Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun,” pungkasnya
Komentar