Kebijakan Kepala Desa Lodan Kulon Kecamatan Sarang Yang Terkesan Sepihak

Aduan Masyarakat232 Dilihat
banner 468x60

Rembang – jawa tengah .Diduga akibat adanya aktifitas muatan material. yang berlokasi di desa sambiroto, lodan kulon,kecamatan sedan dengan pengelolah PT.MBA hingga menimbulkan polemik yang berkepanjangan antara warga dan kepala desa bahkan merembet saling menyerang antara kepala desa dengan perangkatnya

Menurut keterangan salah satu warga berinisial KS adalah desa lodan kulon Kec sedan Kab rembang bahwa kegiatan bongkar muatan material tersebut sudah berjalan beberapa tahun .

Dengan adanya aktifitas muatan proyek tersebut sangat membantu masyarakat dan membuka lapangan kerja bahkan dari pengelolapengelola tambang juga memberikan bantuan terhadap pembangunan Masjid .

Diduga adanya kecemburuan kepala Desa Lodan kulon  terhadap warganya sehingga tidak melalui prosedur. Menurut keterangan warga desa lodan sendiri, kurangnya koordinasi yang baik antara kepala desa dengan warga, sehingga menimbulkan dampak yang kurang rukun atau harmonis

Bahkan kebijakan kepala desa  H. Gufron semakin hari semakin menebar kebencian ke masyarskat, pasalnya surat yang bertema berita acara hasil musyawarah pelanggaran larangan muatan di desa tidak lah berdasarkan fakta yang ada

” Bahkan seolah olah mengada ada, surat yang di bikin sepihak nyang terkesan mencari kesalahan para pekerja yang melewati jalan desa di lodan kulon kecamatan sarang

Terkait tuduhan yang ditujukan oleh kepala desa lodan kulon saat dikonfirmasi oleh awak media, terkesan tidak tahu terkait Galian C tersebut .Bahkan menurut keterangan solikin yang tidak lain adalah warga desa lodan sendiri, sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan pihak pengelola ,bahkan menyerobot hak warga yang menjadi lokasi galian C yaitu keluarga Almarhum Samian tidak diberikan ganti rugi

” Ini sama dengan maling berteriak pencuri ” jelas solikin alias koplak salah satu warga desa lodan kecamatan sarang kabupaten rembang

Bahkan di dalam berita acara pemberhentian yang di buat oleh kepala desa, dan diduga istri lurah yang membuatnya tidak ditujukan kepada seluruh perwakilan warga, melainkan hanya keputusan sepihak oleh sang kepala desa itu sendiri.

Arogansi kepala desa tidak sampai disitu saja ,malah  menutup jalan menuju lokasi bahan material sehingga masyarakat kehilangan mata pencarian dan lapangan pekerjaan ,bahkan pembangunan Masjid yang awalnya berjalan lancar ikut berimbas macet dan gagal tidak terwujud.

Tim red jateng

banner 336x280

Komentar

News Feed